Ada beberapa siswa yang meskipun memenuhi kriteria kemiskinan, namun tidak terdaftar dalam DTKS karena berbagai alasan.
Untuk kategori ini, mereka masih dapat memperoleh bantuan jika diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan atau pihak lain yang memiliki kepentingan, seperti DPR atau lembaga lainnya.
Selain memahami kategori dan syarat penerima, penting juga untuk mengetahui besaran nominal bantuan yang akan diberikan, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Berikut adalah rincian besaran nominal bantuan:
Baca Juga: Aksi Solidaritas Koramil 10/Batang: Gotong Royong Pembersihan Rumah Roboh di Kalisalak
- Pendidikan Dasar (SD)/Sederajat: Rp 450.000
- Pendidikan Menengah Pertama (SMP)/Sederajat: Rp 750.000
- Pendidikan Menengah Atas (SMA)/Sederajat: Rp 1.800.000
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan dana bantuan bagi siswa kurang mampu melalui program Bansos PIP beserta kategori dan syarat penerimanya dapat dijadikan sebagai panduan bagi siswa-siswa yang membutuhkan bantuan dalam melanjutkan pendidikan mereka. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan akses pendidikan di Indonesia.