Waktu Dibutuhkan Puslapdik untuk Pencairan KIP Kuliah 2024, Bisa Terlambat Jika Terjadi Kesalasan Ini

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 10:37 WIB
waktu yang dibutuhkan Puslapdik untuk proses pencairan KIP Kuliah 2024. (istimewa)
waktu yang dibutuhkan Puslapdik untuk proses pencairan KIP Kuliah 2024. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak mahasiswa penerima yang menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan Puslapdik untuk proses pencairan KIP Kuliah 2024?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan beasiswa dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang kurang mampu atau berasal dari keluarga miskin.

Mahasiswa penerimanya akan mendapat bantuan pendidikan dalam bentuk biaya kuliah dan uang saku setiap semesternya.

Dengan banuan tersebut mahasiswa bisa kuliah secara gratis sampai lulus.

Baca Juga: ‘Siswa Not Found’ saat Mendaftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024, Apa Artinya? Simak Penjelasan Ini

KIP Kuliah 2024 memang dijadwalkan cair pada bulan Maret 2024, namun masih banyak mahasiswa khususnya semester genap yang belum menerima pencairan.

Maka timbul pertanyaan, berapa lama Puslapdik melakukan proses pencairan KIP Kuliah 2024?

Namun keterlambatan dicairkannya dana KIP kuliah biasanya disebabkan oleh beberapa masalah.

Penanggung jawab program KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika menjelaskan, hal itu bisa terjadi kerena data mahasiswa penerima belum terdata di PDDikti.

Baca Juga: Semoga Bukan Kamu, Ada 3 Kriteria Peserta yang Tidak Boleh Mendaftar SNBT 2024

“Tahun 2023, masih banyak perguruan tinggi yang belum melakukan pendataan mahasiswanya di PDDikti sehingga saat pengajuan pencairan KIP Kuliah, data mahasiswanya tidak ada sehingga tidak bisa dicairkan, “ ujarnya.

Nah, Puslapdik membutuhkan waktu pencairan dana KIP Kuliah sekiranya 2 hingga 3 minggu.

Inilah proses tahapan KIP Kuliah cair hingga ke rekening mahasiswa penerima:

1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X