Apakah Penerima KIP Kuliah Wajib Bayar UTBK SNBT 2024? Pahami Ketentuan Ini

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 13:56 WIB
ketentuan penerima KIP Kuliah wajib membayar UTBK SNBT 2024 (btikp.babelprov.go.id)
ketentuan penerima KIP Kuliah wajib membayar UTBK SNBT 2024 (btikp.babelprov.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 diperpanjang hingga 5 April mendatang.

Salah satu tahapan yang wajib dilakukan oleh pendaftar adalah membayar biaya pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebesar Rp 200.000.

Selain itu, calon mahasiwa bisa membayarnya melalui di bank yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cara Pembayaran Biaya Pendaftaran SNBT 2024 Lengkap Semua Bank, Jangan Mepet!

Diketahui ada lima bank yang bisa dipilih yakni Bank Mandiri, BRI,BNI, BTN, dan BSI.

Muncul pertanyaan, calon mahasiswa berstatus sebagai penerima KIP Kuliah wajib membayar UTBK SNBT 2024?

Ternyata tidak semua peserta yang berstatus sebagai penerima KIP Kuliah tidak membayar pendaftaran UTBK SNBT 2024.

Dikutip dari Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), ada ketentuan dalam pembayaran untuk pemegang KIP, yakni terbagi dlam dua kategori:

Baca Juga: Cara Daftar SNBT 2024 untuk Peserta Gagal Lulus SNBP, Segini Biaya Pendaftarannya

Pertama, penerima KIP Kuliah yang sudah terverifikasi Kemensos akan gratis biaya pendaftaran UTBK.

Kedua, penerima KIP yang tidak terverifikasi Kemensos harus membayar biaya UTBK.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa berasal dari keluarga miskin yang ingin melanjutkan pendidikan kuliah.

Mahasiswa penerima bisa berkuliah dengan gratis dan mendapat uang saku selama perkuliahan berlangsung dengan waktu yang sudah ditentukan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X