- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000
Baca Juga: Peserta Harus Tahu! Perubahan Waktu Tes UTBK SNBT 2024 Terbaru di Sejumlah Wilayah
Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dari masing-masing provinsi.
Uang tersebut dicairkan setiap enam bulan sekali, atau per semester, untuk membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa kuliah.
Dengan adanya bantuan finansial ini, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat fokus pada pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah keuangan.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.