Patuhi! 15 Larangan saat Mengikuti UTBK SNBT 2024, Jika Dilanggar Langsung Terkena Blacklist

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 09:54 WIB
larangan untuk peserta saat mengikuti UTBK SNBT 2024 (ulm)
larangan untuk peserta saat mengikuti UTBK SNBT 2024 (ulm)

3. Peserta diharuskan datang ke lokasi ujian tes paling lambat 30 menit sebelum ujian berlangsung. Keterlambatan dengan alasan apapun ketika jam tes dimulai, maka peserta tidak bisa ikut ujian.

4. Peserta dilarang masuk ruang ujian sebelum diberi tanda masuk ruangan.

5. Peserta dilarang bawa daftar logaritma, semua jenis kalkulator, kertas, buku atau catatan lain, alat komunikasi yakni telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, semua jenis alat elektronik untuk merekam atau apapun.

6. Peserta dilarang melakukan kerja sama dengan peserta atau orang lain dan berkomunikasi baik langsung atau tidak langsung mengenai ujian yang memakai metode komunikasi apapun.

Baca Juga: 3 Jenis Soal UTBK SNBT 2024 yang Harus Diketahui Peserta, Apa Saja?

7. Tas, buku, serta catatan dengan bentuk apapun wajib diserahkan ke tempat yang sudah disediakan.

8. Dilarang bertanya mengenai jawaban soal pada siapa pun.

9. Dilarang ngobrol dan berkomunikasi (berbicara) bersama peserta lainnya.

10. Bekerja sama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

11. Dilarang memberikan atau menerima semua bantuan mengenai jawaban soal ujian.

12. Dilarang memberikan jawaban pada peserta lain dan melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.

13. Dilarang meninggalkan ruang ujian ketika ujian berlangsung, harus seizin pengawas ujian.

Baca Juga: Jadwal Terbaru UTBK SNBT 2024 untuk Sesi Pagi dan Sesi Siang, Ada Penyesuaian Jam Tes

14. Tidak boleh menggantikan maupun digantikan oleh peserta lain.

15. Dilarang merekam soal ujian dan menggunakan media apapun untuk bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) ke pihak luar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X