Penerima Wajib Tahu! 7 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dibatalkan hingga Masuk Daftar Hitam Kampus

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 13:21 WIB
Penyebab KIP Kuliah Bisa Dibatalkan Pihak Kampus (istimewa)
Penyebab KIP Kuliah Bisa Dibatalkan Pihak Kampus (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penerima KIP Kuliah harus mengetahui ada sejumlah penyebab yang bisa membuat bantuan dibatalkan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukan bagi mahasiswa dengan latar belakang keluarga kurang mampu hingga miskin.

Namun ada syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar KIP Kuliah.

Mahasiswa tersebut harus terdaftar sebagai penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Heboh Penyalahgunaan KIP Kuliah, Ini Syarat Penerima dan Berkas yang Dibutuhkan

Peserta penerima bantuan pemeringtah ini akan mendapatkan bantuan seperti biaya kuliah dan biaya hidup atau uang saku yang dicairkan setiap bulan.

Untuk biaya kuliah besarannya disesuaikan dengan tingkat akreditasi setiap program studi yang dipilih.

Besarannya mulai dari Rp 2,4 juta hingga Maksimal Rp 12 juta.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga harus memastikan jika biaya kuliah itu dikirim langsung kepada pihak kampus.

Baca Juga: Sedang Viral! Begini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima KIP Kuliah Jika Sudah Mampu

Sedangkan biaya hidup jumlahnya ditentuan pada klaster wilayah kampus di wilayah tersebut.

Besaran yang diterima berbeda-beda:

- Wilayah klaster 1: Rp 800 ribu

- Wilayah klaster 2: Rp 950 ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X