5. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
6. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
7. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
Baca Juga: ITS Buka seleksi Mandiri Jalur Beasiswa, Siswa Punya Prestasi di Bidang Ini Paling Diutamakan
8. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
9. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
Begitulah penjelasan mengenai faktor yang membuat beasiswa penerima KIP Kuliah dicabut. Ini tentu berlaku secara luas termasuk juga KIP Kuliah 2024.