- Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk keamanan bawa 2 yakni yang asli dan fotocopy
Selanjutnya, berikut adalah alur pembuatan SKTM;
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan pendukung ke kantor pelayanan SKTM setempat.
- Melakukan pengecekan atau pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM oleh petugas
- Pengecekan berkas dan identitas pemohon oleh petugas setempat.
Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Paruh Waktu? Begini Ketentuan yang Sudah Diatur
- Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pembuatan SKTM oleh petugas.
- Pengesahan dengan penandatanganan SKTM oleh pihak yang berwenang.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah siap dan diserahkan ke pemohon.
Demikian, informasi ini dilansir dari laman resmi SIPPN Menpan RI. Semoga panduan pembuatan SKTM untuk syarat daftar KIP Kuliah 2024 ini berguna bagi Anda.