AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 akan segera dimulai pada bulan Juni.
PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan prestasi untuk SMA, dan sistem seleksi berdasarkan prestasi, keluarga miskin, anak panti, anak tidak sekolah, dan domisili untuk SMK.
Jalur Penerimaan PPDB SMA Negeri
Untuk PPDB jenjang SMA negeri di Jateng, penerimaan siswa dibagi menjadi empat jalur:
1. Zonasi: Kuota sebesar 55%, mencakup reguler dan khusus.
Baca Juga: 10 SMP Terbaik di Jawa Tengah untuk Rekomendasi PPDB 2024, Semarang dan Solo Masih Unggul?
2. Afirmasi: Ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah, dengan kuota 20%.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid: Kuota 5%.
4. Prestasi: Kuota 20% dari total daya tampung sekolah.
Jalur Penerimaan PPDB SMK Negeri
Untuk SMK negeri, sistem seleksinya berbeda dengan SMA:
1. Prestasi: Kuota 75% dari daya tampung sekolah.
2. Keluarga Miskin, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah: Kuota 15%.
3. Domisili Terdekat dari Sekolah: Kuota 10%.