AYOSEMARANG.COM -- Ada beberapa aturan terkait pendaftaran PPDB Jateng 2024 jenjang SMA SMK pada jalur penerimaan zonasi dan domisili terdekat.
Salah satu syarat pada penerimaan jalur tersebut adalah berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Selain harus memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggal, siswa juga harus memenuhi ketentuan KK.
DIketahui, tahapan PPDB jateng 2024 sudah dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024.
Baca Juga: PPDB Jateng 2024 SMA SMK Dibuka Hari Ini, Link LOGIN ppdb.jatengprov.go.id Lengkap Cara Daftar
Namun siswa baru bisa membuat akun dan verifikasi berkas pada 11 - 24 Juni 2024.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pendaftaran online dan pemilihan sekolah tanga 24 - 27 Juni 2024.
Siswa bisa mengakses situs resmi yang sudah disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk proses mendaftar dengan link https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Bagi siswa yang akan mendaftar PPDB Jateng 2024 melalui jalur zonasi dan domisili terdekat, berikut aturan berdasarkan Kartu Keluarga (KK):
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Contoh Surat Keterangan Pindah Domisili PPDB 2024
1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.