Aturan PPDB Jateng 2024 SMA SMK Jalur Zonasi dan Domisili Terdekat Berdasarkan Kartu Keluarga atau KK

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 08:17 WIB
Aturan PPDB Jateng 2024 SMA SMK Jalur Zonasi dan Domisili Terdekat Berdasarkan Kartu Keluarga (ppdb.jatengprov.go.id)
Aturan PPDB Jateng 2024 SMA SMK Jalur Zonasi dan Domisili Terdekat Berdasarkan Kartu Keluarga (ppdb.jatengprov.go.id)

3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

Baca Juga: PPDB Jateng 2024 Bisa Daftar 2 SMA Negeri? Simak Tata Cara Pendaftaran dan Peraturannya

6. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

7.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

Demikian penjelasan tentang aturan yang berlaku untuk penerimaan jalur zonasi dan domisili terdekat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) pada pendaftaran PPDB Jateng 2024 jenjang SMA SMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X