1. Siswa memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Siswa SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
2. Siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan jalur prestasi setelah melakukan melakukan pembatalan di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Baca Juga: Juknis PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK Lengkap File PDF, Download di SINI
Pilihan SMK Negeri
1. Siswa SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
2. Siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Itu tadi penjelasan secara lengkap jadwal, tata cara pendaftaran, hingga pemilihan sekolah pada tahapan PPDB Jateng 2024 jenjang SMA dan SMK yang harus dipahami siswa.