5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Syarat Jalur Zonasi Khusus PPDB Jateng 2024 SMA Negeri yang Jarang Diminati, Peluang Diterima Besar
7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau surat pernyataan sehat seperti contoh format berikut ini:
SURAT PERNYATAAN SEHAT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………
N I S N : ………………………………………………………………………
Alamat : Jalan ……………………………………………………………… RT … RW…….., Kelurahan/Desa ………………………….. Kecamatan …………………….Kab/Kota……………………
Baca Juga: Mohon Maaf Sekali, Siswa Kriteria Ini Tidak akan Diterima di PPDB SMP 2024
dengan ini menyatakan bahwa :
Saya dalam kondisi sehat untuk pemenuhan aspek kesehatan yang dipersyaratkan dalam PPDB SMK Negeri pada pilihan program keahlian ………………………**)
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggungjawab, dan apabila dikemudian hari diperoleh kesimpulan bahwa Surat Pernyataan ini tidak benar, maka saya siap menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah meskipun saya dinyatakan diterima dalam seleksi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
………………, … Juni 2024