- Pertimbangan utama adalah jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia CPDB tertua.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Diprioritaskan bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang memenuhi ketentuan.
- Seleksi berdasarkan jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan dan usia CPDB tertua.
4. Jalur Prestasi
- Nilai akhir yang mencakup nilai rapor dan bobot nilai prestasi/kejuaraan.
- Jika nilai sama, usia CPDB tertua yang diutamakan.
Panduan Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 untuk SMK
1. Jalur Domisili Terdekat
- Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat sesuai Kartu Keluarga.
- Nilai akhir (gabungan nilai rapor dan bobot nilai prestasi/kejuaraan).
- Usia CPDB tertua yang diutamakan.
2. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS)
- Nilai akhir menjadi pertimbangan utama, disusul usia CPDB tertua, dan lama tidak sekolah khusus untuk CPDB ATS.
3. Jalur Prestasi