- Siswa dari panti asuhan wajib tercatat data Dinas Sosial
- Anak tidak sekolah (ATS) perlu mendaftar melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.
- Jalur perpindahan tugas orang tua membutuhkan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.
Cara Daftar PPDB
1. Akses laman ppdb jatengprov go id
2. Pilih "Daftar Akun Baru"
3. Tuliskan NIK dan NISN,
5. Tuliskan email dan nomor telepon
Baca Juga: Lampiran Pakta Integritas PPDB untuk Mendaftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Tersedia Link Unduh
6. Membuat password
6. Pilih "Daftar".
7. Verifikasi dengan buka link yang dikirim ke email yang terdaftar
8. Login pakai NIK dan kata sandi yangdibuat.
9. Pilih "Aktivasi Akun".
10. Unggah dokumen yang dibutuhkan