AYOSEMARANG.COM -- Banyak yang siswa yang bingung terkait usia lama anak tidak sekolah saat pendaftaran PPDB Jateng 2024 jenjang SMA SMK.
Diketahui, proses penerimaan siswa baru di wilayah Jawa Tengah sudah resmi dibuka mulai 11 Juni 2024.
Ada sejumlah jalur yang bisa dimanfaatkan siswa untuk mendaftar.
Pada PPDB Jateng 2024 jenjang SMA membuka jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
Baca Juga: Link Juknis PPDB SMA Jateng 2024 Beserta Alur dan Jadwal Lengkapnya
Sedangkan SMK hanya tiga jalur saja, yakni afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Nah, khusus pada jalur afirmasi terdapat penyataan usia lama anak tidak sekolah.
Lalu bagaimana cara mengisinya?
Sesuai dengan Pergub Jateng 13 Tahun 2023 Tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, anak tidak sekolah (ATS) merupakan "Anak Tidak Sekolah adalah anak usia sekolah yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang SMP/sederajat belum/tidak menyenyam dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah), atau transisi dari jenjang SMP ke jenjang SMA/SMK/Sederajat."
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK: Cara Pengajuan Akun dan Aktivasi Akun
Nantinya yang menjadi prioritas ATS adalah anak yang sudah resmi terdaftar pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dibuat oleh kantor desa atau kelurahan, serta disahkan oleh camat di wilayah domisili ATS.
Selain itu, siswa juga menyertakan ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023 atau 2024.
Sementara cara mengisi usia lama anak tidak sekolah di PPDB Jateng 2024 akan disesuaikan dengan ketentuan jalur afirmasi.