Cara Mencabut Berkas PPDB Online 2024 Jenjang SMA/SMK untuk yang Ingin Ubah Pilihan Sekolah

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 17:23 WIB
ilustrasi cara mencabut berkas PPDB 2024 SMA/SMK (YouTube/Umar Khasan)
ilustrasi cara mencabut berkas PPDB 2024 SMA/SMK (YouTube/Umar Khasan)

AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2024 untuk jenjang SMA/SMK telah resmi dibuka.

Pada tahap awal, banyak calon peserta didik yang mungkin merasa ragu atau ingin mengubah pilihan sekolah mereka.

Hal ini wajar terjadi, dan untuk mengatasinya, Kemendikbudristek telah menyediakan fitur "Pencabutan Berkas" pada sistem PPDB Online.

Panduan Umum Pencabutan Berkas PPDB Online 2024:

1. Akses Situs PPDB Online: Buka situs resmi PPDB Online di daerah Anda. Pastikan Anda menggunakan situs yang sesuai dengan domisili Anda.

Baca Juga: Lani Dwi Rejeki Tegaskan Kepatuhan Regulasi dalam Pengelolaan Dana Desa Batang

2. Login Akun PPDB: Masukkan username dan password akun PPDB Anda yang telah didaftarkan sebelumnya.

3. Pilih Jalur Pendaftaran: Pilih jalur pendaftaran yang ingin Anda cabut berkasnya, apakah SMA atau SMK.

4. Temukan Menu "Pencabutan Berkas": Cari menu "Pencabutan Berkas" atau "Batal Pendaftaran" yang biasanya terdapat di halaman utama atau menu "Permintaan".

5. Ikuti Instruksi: Sistem akan memberikan instruksi dan formulir yang perlu diisi. Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk alasan pencabutan berkas.

Baca Juga: Buntut Dugaan Jual Seragam, Ombudsman Jateng Awasi PPDB SMP Negeri di Kendal

6. Submit Permintaan: Setelah mengisi formulir dengan lengkap, tekan tombol "Submit" atau "Ajukan Permintaan".

7. Tunggu Verifikasi: Tunggu beberapa saat hingga pihak sekolah atau panitia PPDB melakukan verifikasi terhadap permintaan Anda.

8. Konfirmasi dan Informasi Selanjutnya: Setelah diverifikasi, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS yang terdaftar. Ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X