Jenjang SMP, SMA, dan SMK
Pada jenjangn ini siswa yang mendaftar PPDB 2024 melalui jalur zonasi akan diseleksi dengan melihat jarak tempat tinggal paling dekat dengan sekolah di wilayah yang sudah ditentukan bisa berupa keluarahan atau kecamatan.
Baca Juga: Perhatikan, Cara Cabut Berkas PPDB Online 2024 SMA SMK yang Sudah Terdaftar
Namun jika ada siswa dengan jarak tempat tinggal ke sekolah yang sama maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan. Hal itu dilihat dari akta kelahiran.
Sedangkan untuk SMK akan diprioritaskan siswa dengan domisili terdekat ke sekolah.
Begitulah cara menentukan jarak zonasi PPDB 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang harus diketahui siswa jika mendaftar melalui jalur zonasi.