AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jawa Tengah tahun ajaran 2024/2025 masih berlangsung!
Bagi para lulusan SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK, proses pendaftaran masih dibuka hingga 24 Juni 2024.
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Niatnya Cari Kerja Paruh Waktu, Mahasiswi Unnes Semarang Malah Kena Penipuan Online, Rp200 Juta Raib
Berikut 7 Syarat Umum yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran PPDB Jateng 2024:
1. Buku Rapor SMP/sederajat: Bukti catatan akademik selama di SMP.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat: Diperoleh dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Setara: Ijazah Program Paket B atau ijazah dari satuan pendidikan luar negeri setingkat.
Baca Juga: Rob dan Banjir Semarang Terkendali, Nana Sudjana: Investor Lebih Nyaman Berinvestasi
4. Akta Kelahiran: Bukti usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga: Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
6. Data Pokok Pendidikan atau EMIS: Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren, harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam Prestasi/Penghargaan (jika ada): Diperlukan bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi.