Aturan Zonasi PPDB SMP Kota Semarang 2024, Ini Jarak Rumah ke Sekolah yang Ditetapkan

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 10:02 WIB
Aturan Zonasi PPDB SMP Kota Semarang 2024 (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal)
Aturan Zonasi PPDB SMP Kota Semarang 2024 (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal)

AYOSEMARANG.COM -- Ada beberapa jalur penerimaan yang dibuka pada PPDB SMP Kota Semarang 2024, yakni zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Setiap tahunnya jalur zonasi menjadi yang paling banyak diminati siswa yang ingin masuk SMP Negeri.

Selain itu, jalur ini juga mendapat kuota yang paling banyak dari jalur lainnya yakni sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Semarang 2024 Sudah Keluar? Cek Jadwal Pengumumannya

Diketahui, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru dengan seleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggalnya menuju sekolah sesuai domisili.

Lalu seperti apa aturan jarak dari rumah ke sekolah pada PPDB SMP Kota Semarang 2024?

Nah, tempat tinggal atau domisili harus sesuai yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).

Selain iru, KK yang dipakai setidaknya harus dibuat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Siswa juga harus memperhatikan ketentuan khusus perhitungan jarak dari rumah ke sekolah pada jalur zonasi.

Baca Juga: Daftar Zonasi PPDB SMP Kota Semarang 2024, Ini Kecamatan dengan SMP Negeri Terbanyak

Sekarang, penentuan zona akan dihitung berdasarkan cakupan kelurahan terkait.

Hal itu agar sekolah yang dipilih bisa semakin dekat dengan domisili siswa yang bersangkutan.

Pastinya pemerintah setempat juga harus memperhatikan sebaran sekolah di setiap kelurahan hingga daya tampung sekolah.

Untuk lebih jelasnya, beriku aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB SMP Kota Semarang 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X