Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 38 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 12: Pelanggaran Lalu Lintas

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 14:11 WIB
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 38 Kurikulum Merdeka. (Buku paket kelas 7)
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 38 Kurikulum Merdeka. (Buku paket kelas 7)

Jumlah pelanggaran lalu lintas roda dua dan roda empat di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 460.934 atau turun 68% dibandingkan tahun 2019. Pelanggaran roda dua di tahun 2020 juga mengalami penurunan dibandingkan satu tahun sebelumnya. (Sumber: Polantas dalam Angka 2019-2020, korlantas.polri.go.id)

3. Berdasarkan data tersebut, diskusikan dan jawablah pertanyaan berikut:

a. Apa jenis norma yang dilanggar?

b. Mengapa bisa terjadi pelanggaran norma tersebut?

c. Bagaimana dampak dari pelanggaran lalu lintas?

d. Bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas?

4. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas.

Jawaban

3. a. Jenis norma yang dilanggar adalah norma hukum.

b. Bisa terjadi pelanggaran norma hukum karena kurangnya kesadaran pengguna jalan, penerapan hukum bagi pelanggar masih kurang tegas, para pengguna jalan masih kurang memikirkan keselamatan diri dan orang lain, dan lain-lain.

c. Dampak dari pelanggaran lalu lintas adalah menimbulkan kesemrawutan di jalan, bahkan yang terburuk bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.

d. Upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas antara lain dengan melakukan sosialisasi secara berkala soal rambu dan keselamatan lalu lintas di sekolah, perkantoran, dan desa, serta menggiatkan patroli untuk meningkatkan kepatuhan berkendara.

(*)

Disclaimer: AyoSemarang tidak bertanggung jawab jika ada perbedaan antara contoh jawaban terkait pelanggaran lalu lintas di atas dengan jawaban dari guru pengampu.

Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 38 Kurikulum Merdeka tersebut jangan dianggap sebagai acuan yang pasti benar, karena kemungkinan adanya jawaban lain tetap selalu terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X