Fatkhurozi juga menambahkan bahwa bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mencakup pelecehan seksual fisik, non fisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan.
Sementara itu, Ketua UPNS PPKS USM menyoroti kerentanan perempuan difabel terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan finansial.
“Difabel sering dianggap lemah, sehingga rentan untuk dijadikan target kekerasan,” ungkapnya. Helen berharap kegiatan ini memberikan wawasan bagi peserta dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di masa depan.