Jangan Anggap Enteng, Catcalling Beri Dampak Serius Bagi Korbannya dari Stres hingga Gangguan Mental

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 16:43 WIB
Koordinator Forum Perempuan 2024, Yuli Fitria, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Kudengar di Studio Radio USM Jaya.
Koordinator Forum Perempuan 2024, Yuli Fitria, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Kudengar di Studio Radio USM Jaya.

AYOSEMARANG.COM -- Catcalling juga termasuk ke dalam bentuk pelecehan seksual yaitu jenis street harrastment. Catcalling itu sebuah perilaku dari seseorang yang memandang atau melontarkan komentar kepada korbannya secara sensual yang mengarah kepada hal-hal yang berbau seksual'..

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Forum Perempuan 2024, Yuli Fitria, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Kudengar (Kuliah Keadlian dan Kesetaraan Gender) di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, Rabu 18 September 2024.

Dialog interaktif yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila itu mengangkat tema ''Catcalling: Tindakanmu Meresahkanku''.

Menurutnya, catcalling biasanya dilakukan di tempat umum yang membuat korbannya baik laki-laki maupun perempuan tidak nyaman.

''Menurut survei yang dilakukan oleh American Seal, sebagian besar korban pelecehan catcalling adalah perempuan. Sebanyak 71 persen perempuan pernah mengalami catcalling dan 53 persen di antaranya mendapatkan pelecehan secara fisik,'' jelasnya.

Tak hanya sebatas siulan, catcalling dapat berbentuk dari melontarkan kalimat pujian, hingga kalimat sensual yang mengarah pada body shaming, serta menghalangi jalan atau menguntit korban sampai tempat tujuan.

Yuli mengatakan, pelaku melakukan tindakan catcalling hanya karena iseng dan ingin mengetahui reaksi serta respon korban.

Tindakan catcalling dapat memberikan dampak yang serius kepada korbannya mulai dari stres dan kecemasan, merasa rendah diri, membatasi ruang gerak, menimbulkan trauma jangka panjang hingga gangguan mental.

''Trauma itu tidak bisa sembuh. Ibarat gelas yang sudah pecah, bisa disambung tapi masih ada bekas pecahannya. Trauma juga seperti itu, mungkin mereka bisa melanjutkan hidup. Tapi yang namanya trauma akan membatasi diri mereka,'' ujar Yuli.

Dia menerangkan, tindakan catcalling dapat dipidana yang dapat dikenai pasal 281 ayat (1) KUHP hingga Pasal 8, pasal 9, pasal 34, pasal 35 Undang- undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

''Untuk teman-teman yang pernah merasakan mendapatkan perlakuan catcalling, hal yang dilakukan adalah kalian harus merespon dengan tenang namun tegas. Namun kalau pelaku masih bandel bisa langsung laporkan ke pihak berwajib, dan tetap berada di tempat yang ramai,'' ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X