Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 42, Bentuk Negara dan Pemerintahan di Indonesia

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:39 WIB
Penjelasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 42 Tugas Kelompok 2.1. (Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas 9)
Penjelasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 42 Tugas Kelompok 2.1. (Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas 9)

 


AYOSEMARANG.COM -- Berikut pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 42 tentang bentuk negara dan pemerintahan di Indonesia.

Keberadaan kunci jawaban memang sangat penting untuk siswa.

Selain sebagai bahan koreksi, siswa juga bisa lebih memahami materi yang diajarkan.

Sebelumnya siswa bisa mempelajari materinya melalui Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas 9, Sri Nurhayati S.Pd.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 64: Struktur Teks 'Demonstrasi Massa'

Lalu pada halaman 42 terdapat Tugas Kelompok 2.1. namun siswa harus membaca uraian materi terlebih dulu.

Setelah itu diskusikan secara berkelompok untuk menjawab beberapa pertanyaan yang tertera.

Jika semua pertanyaan sudah terjawab, koreksi dengan menggunakan bantuan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 42.

1. Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan?

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 134: Penyebab Kriminalitas dan Cara Menanggulanginya

Jawaban: bentuk negara kesatuan dipilih untuk menegaskan kesatuan antara seluruh elemen bangsa Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam makna kemerdekaan Indonesia sebagai hasil perjuangan seluruh bangsa.

2. Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?

Jawaban: masyarakat adil dan makmur berarti masyarakat yang segala kebutuhan dasar hidupnya telah terpenuhi. Hal itu dapat diwujudkan salah satunya melalui pemerataan ekonomi infrastruktur pelayanan dasar hingga pendidikan.

3. Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X