Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 52 Kurikulum Merdeka: Teori Masuk dan Pengaruh Kebudayaan Hindu Buddha di Indonesia - Lembar Aktivitas 18

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:12 WIB
Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 52 Kurikulum Merdeka. (Buku paket kelas 8)
Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 52 Kurikulum Merdeka. (Buku paket kelas 8)

AYOSEMARANG.COM -- Tugas Lembar Aktivitas 18 akan ditampilkan jawabannya dalam kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 52 Kurikulum Merdeka.

Dalam tugas yang ada di halaman 52 di buku paket IPS kelas 8 ini, hal yang akan dibahas adalah tentang Hindu Buddha di Indonesia.

Yang harus dijelaskan oleh siswa kelas 8 yaitu teori masuk Hindu Buddha dan juga pengaruh kebudayaan Hindu Buddha di Indonesia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 69-74 Kurikulum Merdeka: Membuat Kalimat Imperatif atau Persuasif

Dalam mengerjakan Lembar Aktivitas 18, siwa bisa berdiskusi dengan membentuk kelompok beranggotakan 4 hingga 5 orang.

Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 52 Kurikulum Merdeka ini boleh dibuka untuk membandingkan jawaban apabila siswa sudah selesai berdiskusi.

Dikutip oleh tim AyoSemarang dari berbagai sumber referensi, simak di sini untuk contoh jawaban buku paket IPS kelas 8 halaman 52, terkait Hindu Buddha di Indonesia.

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 52 Kurikulum Merdeka

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 84 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Perdagangan Antar Pulau atau Daerah

Soal

Lembar Aktivitas 18

1. Buatlah kelompok yang terdiri dari 4-5 siswa

2. Identifikasikan perintah pada soal berikut ini bersama teman-teman kalian!
a. Bukti-bukti apa yang memperkuat berbagai teori masuknya Hindu-Buddha ke Indonesia?
b. Bagaimana pengaruh kebudayaan Hindu-Buddha pada sistem keagamaan, pemerintahan, sosial, ekonomi dan seni budaya!

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 89 Kurikulum Merdeka: Mengidentifikasi Fakta dan Opini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X