Jawaban: Transaksi bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan. Sedangkan transaksi bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara tiga pihak yakni pembeli-distributor-penjual). Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ al-salam.
4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
Jawaban: Bertransaksi pada unit Syariah merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba seperti yang Allah perintahkan bahwa bagi umat Islam Allah menghalalkan jual beli dan meninggalkan praktik riba. Hikmahnya, mendorong dan mengembangkan potensi dari setiap anggota serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip Syariah Islam. Selain itu, meninggalkan praktik riba yang merugikan.
5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Jawaban: Pernah, pinjaman rentenir adalah pinjaman yang menggunakan atau disertai bunga karena transaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir merupakan riba yang sangat dibenci oleh Allah.
Itulah pembahasan kunci jawaban PAI kelas 10 halaman 117 - 120 Kurikulum Merdeka soal pilihan ganda dan esai.