5) Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Jawaban
Pilihan Ganda
1. C
2. A
3. B
4. B
5. A
6. B
7. A
8. A
9. C
10. B
Esai
1. Apabila dalam ekonomi konvensional tujuan utama dari aktivitas ekonomi semata-mata hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan duniawi, maka dalam ekonomi syariah segala aktivitas perekonomian tujuan akhirnya harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi.
2. Jenis-jenis usaha bank syariah:
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Penyaluran dana kepada masyarakat
- Jasa pelayanan
Ketiga usaha tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan menghindari praktik riba, dengan tidak menerapkan bunga seperti usaha yang dijalani oleh lembaga keuangan konvensional.
3. - Transaksi ba'i al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan, di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli mengenai berapa laba yang akan ia ambil.
- Transaksi bai’ al-istishna’ adalah jual beli yang dilakukan antara tiga pihak yakni pembeli, distributor, dan penjual serta pembayarannya dilakukan secara tunai.
- Transaksi bai’al-salaam adalah jual beli yang dilakukan antara tiga pihak yakni pembeli, distributor, dan penjual serta pembayarannya dilakukan secara mengangsur.
4. Karena dengan bertransaksi pada unit usaha syariah merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba. Sebagaimana yang Allah Swt perintahkan, bahwa bagi umat Islam Allah Swt menghalalkan jual beli dan mengharamkan praktik riba.
Usaha keuangan syariah adalah salah satu representasi konkrit di masyarakat untuk menghindari praktik-praktik riba yang akan merugikan mereka.
5. Pinjaman rentenir adalah pinjaman permodalan atau keuangan tapi dengan kewajiban pengembalian yang disertai perhitungan bunga pinjaman yang sangat tinggi, sehingga seringkali 'mencekik' rentabilitas (kemampuan mengembalikan) dari para peminjamnya.
Agama melarang umat Islam untuk meminjam uang kepada rentenir, karena jelas di dalamnya terdapat praktik riba dan sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya, sehingga menjadikan hidup tidak maslahat.
(*)