Belum Semua Orang Tahu, Ini 4 Perbedaan antara SNBP dan SNBT yang Wajib Dipahami sebelum Daftar PTN

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 19:29 WIB
perbedaan jalur penerimaan PTN antara SNBP dan SNBT (umt.ac.id)
perbedaan jalur penerimaan PTN antara SNBP dan SNBT (umt.ac.id)

Perbedaan paling mencolok terletak pada sistem seleksi yang digunakan:

- SNBP: Seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, dan Indeks Prestasi Sekolah (IPS). Sekolah mengajukan siswa eligible, dan hasil seleksi diumumkan oleh Panitia SNPMB.

- SNBT: Peserta harus mengikuti UTBK, yang mencakup Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Hasil UTBK menjadi dasar penilaian, ditambah kriteria lain yang ditentukan oleh PTN.

2. Kriteria Peserta

- SNBP: Diperuntukkan bagi siswa kelas XII yang direkomendasikan oleh sekolah berdasarkan nilai rapor dan prestasi. Siswa harus memiliki nilai rapor yang baik selama enam semester dan memenuhi syarat dari PTN pilihan.

Baca Juga: Siswa Gap Year Tetap Berkesempatan untuk Daftar SNBT 2025, Begini Kriteria dan Syaratnya

- SNBT: Terbuka untuk lulusan SMA/SMK/sederajat dalam tiga tahun terakhir, termasuk peserta Paket C. Peserta juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia SNPMB.

3. Daya Tampung

Jumlah kuota untuk masing-masing jalur berbeda:

- SNBP: PTN menyediakan kuota minimal 20% dari total daya tampung.

- SNBT: Menyediakan kuota yang lebih besar, yaitu minimal 40%. Untuk PTN-BH, kuota SNBT bahkan harus mencapai minimal 30%.

4. Biaya Pendaftaran

- SNBP: Tidak ada biaya pendaftaran, sehingga jalur ini lebih terjangkau bagi siswa.

Baca Juga: Tak Waspada saat Menyalip, Ibu-Ibu Pengendara Motor Tertabrak Truk di Ngaliyan Semarang

- SNBT: Memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000. Namun, siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan Program KIP Kuliah untuk mendapatkan pembebasan biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X