3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Ituah penjelasan terkait mana yang harus dilakuakn lebih dulu daftar KIP Kuliah 2025 atau SNBP 2025.