AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan segera membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Meskipun sampai saat ini belum terdapat jadwal resmi dari kemendikbud, namun siswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diharap untuk menyiapkan syarat yang diperlukan.
KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Dengan begitu, mereka dapat meneruskan pendidikan ke janjang perguruan tinggi.
Baca Juga: Mana Lebih Dulu Daftar KIP Kuliah 2025 atau SNBP 2025? Ketahaui Syarat yang Berlaku
Dikerahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi siswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Nantinya, surat tersebut dikeluarkan secara resmi oleh keluarahan atau kecematan setempat.
SKTM berfungsi untuk membuktikan jika siswa memang benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
Apalagi jika siswa tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Surat Keterangan Tidak Mampu menjadi dokumen yang wajib dilampirkan.
Baca Juga: Mahasiswa Semester 2 Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Perkiraan Jadwal Resmi dari Kemdikbud
Lalu, bagaimana cara mengurus SKTM untuk KIP Kuliah 2025?
Sebelum mengetahui cara mengurusnya, ada baiknya siswa mengetahui syarat untuk membuatnya lebih dulu.
Inilah sejummlah dokumen diperlukan untuk mengurus SKTM:
1. Surat Pengantar dari RT/RW