Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Langkah-langkah Mengurus SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 12:21 WIB
Syarat dan langkah-langkah mengurus SKTM untuk KIP Kuliah 2025. (istimewa)
Syarat dan langkah-langkah mengurus SKTM untuk KIP Kuliah 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan segera membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah 2025.

Meskipun sampai saat ini belum terdapat jadwal resmi dari kemendikbud, namun siswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diharap untuk menyiapkan syarat yang diperlukan.

KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Dengan begitu, mereka dapat meneruskan pendidikan ke janjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Mana Lebih Dulu Daftar KIP Kuliah 2025 atau SNBP 2025? Ketahaui Syarat yang Berlaku

Dikerahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi siswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Nantinya, surat tersebut dikeluarkan secara resmi oleh keluarahan atau kecematan setempat.

SKTM berfungsi untuk membuktikan jika siswa memang benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.

Apalagi jika siswa tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Surat Keterangan Tidak Mampu menjadi dokumen yang wajib dilampirkan.

Baca Juga: Mahasiswa Semester 2 Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Perkiraan Jadwal Resmi dari Kemdikbud

Lalu, bagaimana cara mengurus SKTM untuk KIP Kuliah 2025?

Sebelum mengetahui cara mengurusnya, ada baiknya siswa mengetahui syarat untuk membuatnya lebih dulu.

Inilah sejummlah dokumen diperlukan untuk mengurus SKTM:

1. Surat Pengantar dari RT/RW

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X