Ingat! Bagi yang Sudah Lolos SNBP 2025 Wajib Unduh dan Cetak Kartu Peserta sebelum Ketinggalan, Begini Caranya

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 20:36 WIB
cara unduh dan cetak kartu peserta SNBP 2025 (Instagram/infocamaba)
cara unduh dan cetak kartu peserta SNBP 2025 (Instagram/infocamaba)

AYOSEMARANG.COM -- Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah diumumkan pada 18 Maret 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengunduh serta mencetak kartu peserta SNBP sebagai syarat utama dalam proses daftar ulang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipilih.

Meskipun setiap PTN memiliki kebijakan tersendiri dalam proses pendaftaran ulang, memiliki kartu peserta dalam bentuk cetak tetap menjadi langkah penting yang sebaiknya dipersiapkan sejak dini.

Jadwal Unduh Kartu Peserta SNBP 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi SNBP Kemdikbud, masa unduh kartu peserta SNBP dijadwalkan mulai 4 Februari hingga 30 April 2025.

Baca Juga: Komang Roadshow di Semarang, Sajikan Kisah Cinta Raim Laode yang Terjal dan Berakhir Indah

Dalam periode ini, peserta diberikan kesempatan untuk mengunduh dan mencetak kartu peserta SNBP.

Sangat disarankan untuk menyimpan kartu tersebut dengan baik, karena diperlukan dalam proses daftar ulang di perguruan tinggi tujuan.

Cara Mengunduh Kartu Peserta SNBP 2025

Peserta dapat mengunduh kartu peserta setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran SNBP 2025. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Portal SNBP
- Kunjungi laman resmi SNBP di snbp.snpmb.id atau portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

2. Login ke Akun SNPMB
- Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar pada akun SNPMB 2025

Baca Juga: Mengapa Banyak Cicak di Dalam Rumah? Apakah Berbahaya bagi Penghuni Rumah? Simak Jawabannya

3. Verifikasi Data Diri
- Setelah berhasil masuk, pastikan seluruh informasi data diri sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X