AYOSEMARANG.COM -- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 mulai dicairkan pada, Kamis 10 April 2025.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa di jenjang pendidikan akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau masuk kategori prioritas.
Tujuan pencairan dana PIP ini adalah untuk memastikan siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus sekolah.
Pemerintah menargetkan bantuan ini tepat sasaran agar tidak ada siswa dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah karena kendala biaya.
Besaran dana PIP 2025 yang diterima setiap siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Lupa NISN? Ini Cara Cek Online untuk Klaim PIP 2025 dengan Mudah
Siswa SD/SDLB/Paket A (Kelas VI): Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B (Kelas IX): Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C (Kelas XII): Rp900.000 per tahun
Untuk cek penerima PIP 2025, siswa bersama orang tua atau wali bisa melakukan pengecekan status melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut langkah-langkahnya:
-Kunjungi laman PIP Kemendikdasmen.
-Scroll ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.