Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 182 Kurikulum Merdeka, Tabel 6.2: Unsur-Unsur Surat

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 19:17 WIB
Kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 182 Kurikulum Merdeka. (SIBI)
Kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 182 Kurikulum Merdeka. (SIBI)

AYOSEMARANG.COM -- Jika sedang mengisi Tabel 6.2 maka bisa simak kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 182 Kurikulum Merdeka ini.

Tabel 6.2 tersebut berkaitan dengan perbandingan antara surat pribadi kepada kakak Nakula dan surat undangan rapat OSIS.

Tabel bisa ditemukan di buku paket Bahasa Indonesia | SMP Kelas VII halaman 182 hingga halaman 183.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 180 Kurikulum Merdeka: Surat Undangan Rapat OSIS

Ada 11 unsur yang harus dicermati oleh siswa kelas 7.

Kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 182 Kurikulum Merdeka ini bisa dimanfaatkan untuk mengoreksi jawaban jika sudah selesai mengerjakan tugas secara mandiri.

Dikutip oleh AyoSemarang dari berbagai sumber terpercaya, berikut ini adalah contoh jawaban buku paket Bahasa Indonesia kelas 7 halaman 182.

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 182 Kurikulum Merdeka

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 148 Kurikulum Merdeka: Diskusi Cerita Berjudul 'Itam dan U'

Kalian telah membaca dua contoh surat di atas. Surat untuk Kakak Nakula adalah contoh surat pribadi, sedangkan surat undangan untuk menghadiri rapat adalah contoh surat resmi. Kedua surat tersebut tentu berbeda. Bacalah ulang kedua surat tersebut, lalu temukan perbedaan dari kedua surat tersebut dengan mengisi Tabel Unsur-Unsur Surat di bawah ini. Setelah selesai, bandingkan jawaban kalian dengan jawaban teman kalian.

Tabel 6.2 Unsur-Unsur Surat

1. Kop Surat
Surat pribadi kepada Kakak Nakula: Tidak ada
Surat undangan rapat OSIS: Ada

2. Nomor Surat
Surat pribadi kepada Kakak Nakula: Tidak ada
Surat undangan rapat OSIS: Ada

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 128, Home Sweet Home

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X