Disdik Semarang Berikan Keringanan PBB untuk Sekolah Swasta, Bisa Capai 75 Persen

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 13:05 WIB
Disdik Semarang memberikan keringanan PBB untuk sekolah swasta.  (pelajarnews)
Disdik Semarang memberikan keringanan PBB untuk sekolah swasta. (pelajarnews)

AYOSEMARANG.COM -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta tingkat TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini masuk dalam program 100 hari Wali Kota Semarang di sektor pendidikan.

“Sudah ada 35 sekolah swasta mengajukan keringanan PBB. Nantinya akan diproses dan dibuatkan surat keputusan keringanan PBB,” ujar Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dikutip Selasa 3 Juni 2025.

Data Disdik mencatat, terdapat sekitar 600 TK swasta, 150 SD swasta, dan 190 SMP swasta di Semarang yang berpotensi mendapatkan insentif ini.

Besaran keringanan PBB yang diberikan akan bervariasi, bahkan bisa mencapai 75 persen, tergantung penilaian Badan Pendapatan Daerah dan keputusan Wali Kota.

Baca Juga: Zonasi SPMB SMP Kota Semarang 2025, Ini SMP Negeri dengan Cakupan Kelurahan Terbanyak

“Sesuai dengan peraturan Walikota itu keringanan bisa sampai 75 persen. Itu tapi kan selektif itu ya besarannya, itu pasti nanti dikasih oleh badan pendapatan daerah lalu diputuskan oleh Walikota,” sambung Bambang.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menekan biaya operasional sekolah swasta, sehingga diharapkan berdampak langsung pada beban biaya siswa.

“Tujuannya agar meringankan Operasional Sekolah sehingga bisa berdampak pada keringanan SPP peserta didik yang bersekolah,” katanya.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, juga menegaskan komitmennya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut mayoritas dari 35 sekolah yang telah disetujui berasal dari jenjang TK dan SD.

“Sampai dengan bulan Mei ini, kita bisa menemukan 35 sekolah yang dapat kita berikan keringanan PBB karena tempatnya kecil dan itu sebagian besar adalah sekolah TK dan SD,” tutur Agustina.

Baca Juga: Reaksi Wali Kota Semarang Terkait Putusan MK Soal Sekolah Gratis SD dan SMP Swasta

Ia juga menyoroti ketimpangan beban pajak yang dihadapi sekolah-sekolah swasta di Semarang. Salah satunya bahkan dibebani tagihan PBB mencapai Rp1 miliar per tahun, sementara pendapatan bulanan sekolah belum menyentuh Rp200 juta.

“Bagaimana mungkin sekolah-sekolah ini bisa membiayai guru dan aktivitas belajar jika mereka tetap harus menyelesaikan pembayaran PBB. Ini PR kita semua,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X