Reaksi Wali Kota Semarang Terkait Putusan MK Soal Sekolah Gratis SD dan SMP Swasta

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:06 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis negeri dan swasta.  (istimewa)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis negeri dan swasta. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah besar menuju pendidikan yang lebih inklusif dan merata.

Menurut Agustina, putusan tersebut membuka peluang besar untuk pembiayaan pendidikan yang tidak hanya terbatas pada sekolah negeri.

"Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK putus. Saya meyakini pemerintah pusat pasti akan mendorong turunnya keputusan detail dari juklak dan juknisnya," ujar Agustina, dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, lanjut Agustina, akan menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Baca Juga: Pemkot Semarang Tambah Sekolah Swasta Gratis dari Jenjang TK, SD, hingga SMP

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang tengah menyiapkan implementasi skema money follow student, yakni pembiayaan mengikuti lokasi siswa menempuh pendidikan, termasuk di sekolah swasta.

"Mungkin mulai tahun 2026 kami bisa mendeklarasikan dan melaksanakan bagaimana sistem money follow student, uang mengikuti di mana siswa belajar bisa diterapkan secara lebih masif karena menggunakan APBD," sambungnya.

Program sekolah gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, disebutnya akan menjadi fondasi awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang 2025–2029.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas layanan belajar, serta dukungan holistik bagi seluruh peserta didik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua anak, termasuk yang bersekolah di lembaga swasta.

Baca Juga: Gagal Lolos SMP Negeri di PPDB 2025? Ini 41 SMP Swasta Gratis di Semarang yang Siap Menampung

Putusan itu diambil setelah mempertimbangkan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang selama ini membuat banyak siswa terpaksa memilih sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.

MK kemudian mengubah frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X