Meski demikian, MK menyatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, serta tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tetap diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.
Meski demikian, MK menyatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, serta tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tetap diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.
Editor: adib auliawan herlambang