Sopir Truk Diancam Samurai, Polisi Tangkap Pemalak di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 07:42 WIB
Pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang ditangkap  (Polrestabes Semarang)
Pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang ditangkap (Polrestabes Semarang)

AYOSEMARANG.COM -- Video pemalakan terhadap sopir truk yang disertai ancaman senjata tajam viral di media sosial pada Jumat, 30 Mei 2025.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, dan langsung ditindak cepat oleh Polrestabes Semarang dengan menangkap pelakunya.

Pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat. Ia memalak seorang sopir truk bernama Maulana (23), warga Kota Kediri, yang saat itu sedang berhenti karena truk mogok di lokasi kejadian.

“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi dikutip, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Viral Video Pemalakan, Preman Todong Sopir Truk Pakai Sajam di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang

Setelah gagal memaksa korban memberi uang, Davit pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa satu bilah samurai dan satu bilah parang. Ia bahkan mengajak temannya untuk ikut kembali ke lokasi kejadian.

“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” sambungnya.

Karena merasa nyawanya terancam, korban merekam aksi pelaku sebagai bukti, lalu melaporkannya ke Polsek Semarang Timur.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penangkapan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua senjata tajam turut disita sebagai barang bukti, yakni satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.

Baca Juga: Kuda Wisata Tewas Tertabrak Motor Rem Blong di Alun-alun Bandungan, Seorang Anak Luka-luka

“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Davit dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X