Kronologi Tawuran Maut di Bandarharjo Semarang, Korban Tewas Dikeroyok Pakai Sajam dan Balok Kayu

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 07:58 WIB
Keempat tersangka tawuran di Bandarharjo Semarang. (polrestabes Semarang)
Keempat tersangka tawuran di Bandarharjo Semarang. (polrestabes Semarang)

AYOSEMARANG.COM -- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang terjadi pada, Minggu 25 Mei 2025 dini hari, di Jalan Empu Tantular, Bandarharjo, Semarang Utara.

Aksi kekerasan itu merenggut nyawa seorang pemuda asal Jakarta Selatan, yang tewas akibat sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.

Korban diketahui bernama Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar (20), warga Kebagusan, Jakarta Selatan. Ia meninggal dunia di lokasi setelah mengalami luka parah di bagian kepala, paha, dan kaki.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan kelompok pemuda dari luar kota.

Baca Juga: Modus Penipuan Online Baru di Tembalang Semarang: Korban Diminta ke Hotel lalu Minta Tebusan Rp80 Juta

“Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang. Mereka sempat nongkrong di Pelabuhan Tanjung Mas, lalu bergabung dengan kelompok lain dan berujung ikut dalam aksi tawuran,” ujar Kompol Agung, dikutip Jumat 30 Mei 2025.

Aksi tawuran itu memanas saat korban dan kelompoknya mengejar lawan ke dalam gang sempit. Namun situasi berbalik ketika jumlah lawan justru bertambah.

Melihat kondisi yang tidak seimbang, kelompok korban mencoba kabur. Namun naas, korban terjatuh dan ditinggal oleh teman-temannya.

“Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam dan balok kayu oleh kelompok lawan, yang menyebabkan luka parah di kepala, paha, serta kaki. Korban meninggal dunia di lokasi,” sambungnya.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RAS alias Gopok (22) dan MTWN (23), keduanya warga Tanjungmas, serta RFH alias Getuk (19), warga Boyolali yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Bandarharjo.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Membusuk Ditemukan di Kebun Warga

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial KA (21), warga Tanjungmas, berhasil diamankan polisi saat kejadian berlangsung. Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X