AYOSEMARANG.COM -- Siswa yang berhasil lolos seleksi SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA dan SMK diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses daftar ulang merupakan tahapan penting untuk mengonfirmasi status penerimaan siswa.
Untuk itu, siswa harus memahami ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan tempat mereka dinyatakan lolos seleksi.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah daftar ulang dipungut biaya?
Baca Juga: Ini Kriteria Siswa Cadangan SPMB Jateng 2025 SMA SMK, Peluang Diterima Masih Terbuka
Jawabannya, tidak. Daftar ulang SPMB Jateng 2025 jenjang SMA dan SMK sepenuhnya gratis alias tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Peserta yang dinyatakan diterima di sekolah pilihannya bisa segera datang ke sekolah untuk melakukan daftar ulang.
Namun, siswa perlu mencari informasi spesifik mengenai syarat dan teknis daftar ulang melalui website sekolah atau langsung menghubungi pihak sekolah, karena setiap satuan pendidikan dapat memiliki ketentuan teknis yang berbeda.
Jika dengan alasan apa pun siswa tidak menyelesaikan proses daftar ulang hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka ia dianggap mengundurkan diri dari seluruh tahapan SPMB Jateng 2025.
Baca Juga: Dokumen Daftar Ulang, Begini Cara Cetak Bukti Pendaftaran SPMB Jateng 2025 SMA SMK
Kuota dari peserta yang tidak daftar ulang akan langsung dialihkan kepada siswa cadangan sesuai urutan prioritas di jalur seleksi masing-masing.
Berikut ini aturan daftar ulang SPMB Jateng 2025 jenjang SMA dan SMK, sebagaimana dikutip dari laman resmi spmb.jatengprov.go.id:
1. Calon siswa baru yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025 di satuan pendidikan tempat mereka diterima (mengikuti ketentuan dari masing-masing sekolah).
2. Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang akan digantikan oleh siswa cadangan berdasarkan peringkat seleksi pada jalur yang diikuti.