Sekolah Kedinasan 2025 yang Bisa Didaftar Meski Tinggi Badan di Bawah 170 cm

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 16:04 WIB
Sekolah Kedinasan 2025 untuk Tinggi Badan di Bawah 170 cm
Sekolah Kedinasan 2025 untuk Tinggi Badan di Bawah 170 cm

- Tidak buta warna.
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 100) pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12.
- Usia pendaftar antara 16 hingga 22 tahun pada 1 September 2025.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan di STIS.

2. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

PKN STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan favorit yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan juga tidak mensyaratkan tinggi badan untuk pendaftarannya. Lulusan PKN STAN akan langsung berkesempatan bekerja di instansi pemerintah pusat atau daerah dengan status CPNS setelah lulus pendidikan.

Beberapa syarat utama pendaftaran PKN STAN 2025 meliputi:

- Lulusan SMA/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 100) tanpa hasil pembulatan.
- Usia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada 10 November 2025.
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak bertato atau bertindik (kecuali untuk alasan agama/adat).
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PIP Online, Cek Penerima dengan Mudah Lewat HP

Dengan adanya dua sekolah kedinasan ini, kamu yang memiliki tinggi badan di bawah 170 cm tetap memiliki peluang untuk menggapai cita-cita menjadi ASN. Hal terpenting adalah mempersiapkan nilai akademik sejak sekarang dan menjaga kesehatan fisik agar bisa lolos pada tes kesehatan yang akan menjadi bagian seleksi kedua sekolah ini.

Segera persiapkan diri dengan mempelajari materi tes dan mengikuti try out seleksi sekolah kedinasan secara rutin agar peluang lolos semakin besar. Jangan biarkan syarat tinggi badan menjadi hambatan dalam meraih cita-cita untuk berkarier di instansi pemerintah melalui jalur sekolah kedinasan 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X