AYOSEMARANG.COM -- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Minggu 29 Juni 2025.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum USM, yakni Dr Subaidah Ratna Juita SH MH dan Dr Agus Saiful Abib SH MH, sebagai bentuk pengabdian kampus terhadap masyarakat dan implementasi kerja sama antara USM dengan Pemkab Semarang.
Penyuluhan ini digelar berdasarkan rekomendasi dari Kepala Desa Tuntang, Muhamad Nadhirin, yang menilai pentingnya edukasi hukum di tengah maraknya kekerasan terhadap anak akibat penyalahgunaan teknologi dan media sosial.
Nadhirin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa menjadi langkah preventif agar anak-anak terhindar dari jeratan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Semarang, Dra. Hj. Nur Arifah, yang memberikan sambutan kepada warga.
"Apabila ada warga yang mempunyai permasalahan hukum, baik pidana dan perdata (kecuali korupsi, terorisme, waris, gono-gini), terlebih warga yang tidak mampu, dapat menghubungi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang, selaku mitra dalam penegakan hukum, yang sudah digandeng untuk menjadi jembatan akses keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Semarang," ujar Nur Arifah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Semarang menyediakan anggaran bagi warga tak mampu yang menghadapi permasalahan hukum, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan.
"Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk memberkan akses keadilan sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum)," ungkapnya.
Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi dari kerja sama tahun 2025 antara USM dan Pemkab Semarang.
Selain penyuluhan hukum, BKBH FH USM juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang menjamin layanan hukum cuma-cuma untuk warga kurang mampu.
"Masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP) sebagai warga Pemerintah Kabupaten Semarang, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Cukup simpel dan tidak berbelit-belit administratifnya," tandas Tri Mulyani.