AYOSEMARANG.COM -- Menjadi seorang lawyer atau advokat adalah impian banyak mahasiswa hukum yang ingin menekuni dunia profesi hukum.
Setelah menyelesaikan studi hukum dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), seorang lulusan berhak menyandang gelar advokat.
Profesi ini dikenal bergengsi, penuh tantangan, namun juga menawarkan prospek kerja yang luas di berbagai bidang.
Lulusan profesi lawyer tidak hanya terbatas bekerja di pengadilan atau firma hukum, tetapi juga bisa merambah sektor lain yang membutuhkan keahlian hukum.
Baca Juga: Jawaban Aktivitasku PAI Kelas 6 SD Bab 2 Halaman 37 Tentang Al-Afuw
Hal ini membuat peluang karier lulusan jurusan profesi lawyer sangat terbuka, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
1. Advokat atau Pengacara
Pilihan utama bagi lulusan jurusan profesi lawyer adalah menjadi advokat atau pengacara. Seorang pengacara berperan dalam memberikan bantuan hukum, baik litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Profesi ini memiliki potensi penghasilan yang tinggi, apalagi jika sudah berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik.
2. Konsultan Hukum Perusahaan
Banyak perusahaan besar membutuhkan tenaga lawyer untuk memastikan semua aktivitas bisnisnya sesuai dengan aturan hukum. Profesi sebagai konsultan hukum perusahaan sangat menjanjikan karena perusahaan membutuhkan pendampingan dalam hal kontrak, perizinan, hingga penyelesaian sengketa.
3. Notaris dan PPAT
Bagi lulusan hukum yang melanjutkan pendidikan profesi notaris, peluang kerja sebagai Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbuka lebar. Profesi ini sangat penting dalam mengesahkan berbagai dokumen hukum, termasuk perjanjian bisnis, akta jual beli, maupun pendirian badan usaha.
Baca Juga: Prospek Kerja Lulusan Pendidikan Geografi: dari Guru hingga Analis Data Spasial
4. Akademisi dan Dosen Hukum