Simulasi UMK 2026 Brebes, Kabupaten dan Kota Tegal jika Naik 8,5 Persen, Segini Gaji Minimumnya

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:43 WIB
UMK Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal 2026 diprediksi naik 8,5 persen. Cek rincian perhitungan dan tren kenaikan upahnya. (Pixabay )
UMK Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal 2026 diprediksi naik 8,5 persen. Cek rincian perhitungan dan tren kenaikan upahnya. (Pixabay )

AYOSEMARANG.COM -- Isu kenaikan upah minimum selalu menjadi perhatian pekerja dan pelaku usaha setiap akhir tahun. Menjelang penetapan UMK 2026, banyak buruh di wilayah Pantura Jawa Tengah mulai menghitung kemungkinan besaran gaji minimum tahun depan.

Jika mengacu pada tren sebelumnya dan asumsi kenaikan sebesar 8,5 persen, maka UMK Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal diproyeksikan kembali naik signifikan.

Untuk memberi gambaran utuh, berikut rangkuman UMK tiga daerah tersebut dalam format listikal dari tahun ke tahun, sekaligus simulasi UMK 2026.

Perkembangan UMK Kabupaten Brebes 2021–2026

Kabupaten Brebes dikenal sebagai salah satu daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah. Meski begitu, nilainya terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 64-67, Ada Soal Prasasti Gadjah Mada

- 2021: Rp1.866.723
- 2022: Rp1.885.019
- 2023: Rp2.018.837
- 2024: Rp2.103.100
- 2025: Rp2.239.802

Jika UMK Brebes 2026 naik 8,5 persen dari 2025, perhitungannya sebagai berikut:
Rp2.239.802 x 8,5 persen = sekitar Rp190.383

Sehingga UMK Brebes 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2.430.185 per bulan.

Perkembangan UMK Kabupaten Tegal 2021–2026

Kabupaten Tegal memiliki struktur industri yang lebih beragam, sehingga UMK-nya berada di atas Brebes.

- 2021: Rp1.958.000
- 2022: Rp1.968.446
- 2023: Rp2.106.238
- 2024: Rp2.191.161
- 2025: Rp2.333.586

Baca Juga: Proyeksi UMK 2026 Boyolali, Klaten dan Sukoharjo jika Naik 8,5 Persen, Cek Kenaikan 5 Tahun Terakhir

Dengan asumsi kenaikan 8,5 persen pada 2026:
Rp2.333.586 x 8,5 persen ≈ Rp198.355

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X