4. Setelah Anda mengklik tombol Formulir Pendaftaran Didik, maka akan muncul halaman Isi Formulir Pendaftaran Ulang;
5. Kemudian masukkan No. PPD, Kata Sandi Anda dan isi hasil penjumlahan pada kolom yang disediakan kemudian tekan tombol Proses untuk melanjutkan proses berikutnya;
6. Jika data yang Anda isikan benar maka akan muncul halaman berikut isian Formulir Daftar Ulang Peserta Didik SD;
7. Lengkapi isian formulir tersebut sesuai dengan data Anda, kemudian klik Simpan Formulir;
8. Jika data yang Anda isikan benar maka akan muncul halaman yang berisi No PPD, Nama peserta dan nama sekolah;
9. Selanjutnya untuk mencetak Formulir Daftar Ulang dengan mengeklik tombol Cetak Formulir;
10. Kemudian untuk mencetak halaman tersebut dengan cara klik tombol Cetak pada bagian bawah form;
Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Jalur Prestasi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Penuhi Syaratnya
11. Proses daftar ulang akan otomatis terverifikasi sehingga peserta didik dan orangtua tidak perlu datang ke sekolah;
12. Proses daftar ulang telah selesai.
Ketentuan Daftar Ulang
Lantas apa saja ketentuan daftar ulang PPDB SD kota Semarang 2022:
1. Peserta didik yang dinyatakan diterima di SD Negeri di Kota Semarang wajib melakukan pendaftaran ulang online mandiri.
2. Peserta didik yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
3. Peserta didik yang diterima dan sudah melakukan daftar ulang dapat menyerahkan berkas persyaratan pada saat masuk sekolah.