Tak Harus Miliki KKS, Ini Dokumen Pemenuhan Persyaratan Pengajuan KIP Kuliah Kemenag

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 22:25 WIB
KIP Kuliah Kemenag
KIP Kuliah Kemenag

AYOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri maupun Swasta, Anda dapat mendaftar program KIP Kemenag RI.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan sosial pendidikan oleh pemerintah kepada calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik dengan keterbatasan ekonomi.

Selain Kemdikbud, Kementerian Agama atau Kemenag juga meluncurkan KIP Kuliah Kemenag RI.

Baca Juga: Siswa yang Lulus SPAN PTKIN Bisa Daftar KIP Kuliah, Catat Jadwal Pendaftaran Berikut!

KIP Kuliah Kemenag RI diberikan bagi siswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, misal UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu, dan juga Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.

Terpisah dari Kemdikbud, bagi siswa yang mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka di LTMPT tidak akan ditemukan pilihan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan.

Untuk itu bagi siswa yang berkeinginan memilih Perguruan Tinggi Keagamaan di LTMPT tersedia menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi (selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi).

Adapun persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Kemenag RI yakni:

1. Lulusan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Diniyah Formal, SMA maupun sederajat dimulai dalam tiga tahun terakhir;

2. Siswa yang sedang menempuh studi pada tahun akademik berjalan;

Baca Juga: Cara Mengisi KIP Kuliah Detail Ayah, Simak Contoh dan Penjelasan Berikut Agar Tak SALAH

3. Siswa berpotensi akademik dan memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung bukti dokumen secara sah;

4. Siswa terkena dampak Covid-19 dengan status orang tua atau wali meninggal dunia maupun kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

5. Tidak terindikasi dan atau terlibat mengikuti organisasi maupun kegiatan yang berlawanan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dengan pembuktian tanda tangan pakta integritas;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X