Simak Aturan Pakaian UTBK SNBT 2023 yang Wajib Diikuti, Boleh Pakai Kaos dengan Ketentuan Berikut

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 11:12 WIB
Suasana UTBK di Unimal. Ada aturan berpakaian ketika tes UTBK SNBT 2023, yang wajib diikuti oleh seluruh peserta. (Bustomi Ibrahim - news.unimal.ac.id)
Suasana UTBK di Unimal. Ada aturan berpakaian ketika tes UTBK SNBT 2023, yang wajib diikuti oleh seluruh peserta. (Bustomi Ibrahim - news.unimal.ac.id)

AYOSEMARANG.COM -- Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023 saat ini sedang berlangsung, sejak Senin 8 Mei 2023.

UTBK SNBT 2023 ini jadi salah satu tes ujian masuk perguruan tinggi negeri yang memiliki sejumlah aturan.

Ketika kamu mengikuti UTBK SNBT 2023, akan ada aturan yang harus diikuti oleh peserta.

Baca Juga: Oppo Find N2 Flip Meluncur! HP Lipat Oppo Pertama yang Tampil di Indonesia, Harga Segini Cukup Terjangkau?

Aturan tersebut telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB Kemdikbud.

Salah satu aturan yang paling banyak dicari peserta yakni mengenai aturan pakaian ketika UTBK SNBT 2023.

Kemudian, untuk tes masuk PTN ini akan 2 gelombang.

Untuk gelombang I dilaksanakan mulai 8 Mei 2023, sementara untuk gelombang II mulai dari 22 hingga 28 Mei 2023.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Tanda-Tanda Anjing Rabies Jangan Sampai Tergigit, Bisa Mematikan

Peserta yang mengikuti ujian UTBK SNBT 2023 ini akan dilaksanakan di 74 pusat UTBK dan harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Jadi, sebelum kamu masuk ke ruang ujian, maka harus cek dan perhatikan terlebih dahulu aturan yang sudah diunggah oleh setiap pusat UTBK atau situs SNPMB BPPP.

Seperti diketahui, bahwa ketika akan mengikuti sebuah ujian tes masuk PTN tentu akan ada dresscode yang telah ditentukan oleh pusat UTBK.

Lantas seperti apa aturan atau tata tertib UTBK SNBT 2023 mengenai pakaian kali ini?

Baca Juga: Dipromosikan Nicholas Saputra, Oppo Find N2 Flip Disebut Punya Beragam Kecanggihan! Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X