AYOSEMARANG.COM -- Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang lebih dikenal UU HPP masih terus gencar disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat guna memberikan informasi tentang perubahan dan pembaharuan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi ini termasuk diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi perhatian dalam perubahan UU HPP ini.
UMKM paling banyak mendapatkan dukungan dan kemudahan dengan adanya UU HPP, dukungan itu antara lain memberikan fasilitas pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari penghasilan bruto, mengatur batasan penghasilan tidak kena pajak sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun.
Baca Juga: Raih Emas SEA Games, Rektor USM Beri Penghargaan dan Beasiswa S2 ke Alfeandra Dewangga
Hal inilah yang mendorong tim Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (FE USM) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan mengundang lima belas UMKM Bandeng Presto yang tergabung dalam paguyuban Ulam Raos Sejahtera di Kota Semarang untuk mengikuti sosialisasi Nomor 7 Tahun 2021 di Gedung O Pasca Sarjana Universitas Semarang pada Kamis 25 Mei 2023.
Para dosen yang terdiri dari Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP, Anita Damajanti, S.E., M.Si., Akt., Yulianti, S.E.,MBA.,M.Si.,CPA. dan Dra. Rosyati, M.Si. memberikan materi sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakandan Pelatihan Pembukuan Pajak pada Wajib Pajak UMKM Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang”.
Baca Juga: RESMI! USM Tuan Rumah Ajang Talenta Pendidikan Tinggi Tahun 2023, Rektor Teken PKS dengan BPTI
Ketua Tim PkM FE USM, Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP mengatakan mengenai ketidaktahuan para pelaku UMKM terhadap adanya UU HPP, maka dari itu sosialisasi UU HPP perlu dilaksankan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya kami dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi UU HPP, dengan sasaran para pelaku Usaha Bandeng Presto.
“Selain memberikan sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto, Batasan Tidak Kena Pajak Rp500.000.000, Tim Dosen USM juga memberikan pelatihan menghitung pajak, membuat E-Billing untuk menyetorkan pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan 1770 menggunakan E-Form di menu laman djponline.pajak.go.id serta membuat pembukuan pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan,” ungkapnya.
Baca Juga: USM - IPSI Kota Semarang Jalin Kerja sama, Bantu Atlet Pencak Silat Tetap Berprestasi Akademik
Salah satu peserta sosialisasi Yuli Hastuti mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua Instruktur ( narasumber) dari Universitas Semarang sudah memberikan ilmu yang bermanfaat khususnya pengetahuan mengenai pajak UMKM, kami para pelaku UMKM jadi mengerti cara menghitung pajak, menyetor, melapor pajak serta membuat pembukuan pajak.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha mikro mengetahui adanya perubahan dan pembaharuan UU HPP, mampu menghitung, menyetor pajak terutang dan melaporkan pajak tahunan sendiri, untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal demi meningkatkan penerimaan Negara di sektor perpajakan,” ungkap Yuli.
Artikel Terkait
Mahasiswa USM Ciptakan Perahu Listrik untuk Transportasi Wisata Religi di Demak
Perkuat Network, Rektor USM Kunjungan Silaturahmi ke UGM
USM Jadi Tuan Rumah Kontes Robot Indonesia 2023 Diikuti Ratusan Peserta
Jadi Tuan Rumah KRI 2023, Dr. Andi Kurniawan: dari USM untuk Indonesia ke Tingkat Dunia