Begini Cara Membuat Akun PPDB Jateng 2023 SMA SMK, Hanya Dibuka Sebentar, Jangan sampai Telat

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 16:45 WIB
Begini cara membuat akun PPDB Jateng 2023 SMA SMK. (PPDB Jateng)
Begini cara membuat akun PPDB Jateng 2023 SMA SMK. (PPDB Jateng)

Cara Membuat Akun PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yakni:
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rata-rata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (jika punya)
- Bukti kepemilikan PIP atau KIP (jika punya)
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (jika punya)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (jika punya)
- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik baru jenjang SMK
- Pakta Integritas

2. Buka laman ppdb.jatengprov.go.id untuk mendaftar.

3. Isi formulir ajuan akun.

Baca Juga: Profil Biodata Rahmania Astrini, Mojang Bandung yang Bakal Jadi Guest Konser Coldplay di Jakarta

4. Lakukan aktivasi akun dengan login menggunakan nomor peserta (NISN) dan password.

5. Untuk melakukan pendaftaran, lanjutkan dengan input data pribadi sesuai alur yang sudah disediakan di laman PPDB.

6. Unggah dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

7. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung ke Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih, dengan membawa berkas pendaftaran.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Babat Gongso Khas Semarang, Bisa Jadi Ide Olah Jeroan Sapi saat Idul Adha 2023

9. Jika berkas sesuai, maka akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memenuhi persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.

8. Jika sudah melakukan pendaftaran secara daring, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

Itulah cara membuat akun PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, lengkap dengan jadwal pendaftarannya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X