4. Surat Keterangan Nilai Raport (diterbitkan oleh sekolah asal)
5. Ijazah SMP atau sederajat
6. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada tahun ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah
7. Calon peserta didik dari pondok pesantren maka harus ada surat keterangan domisili pondok pesantren dan terdaftar di EMIS Kemenag
8. Piagam atau Sertifikat prestasi yang paling tinggi (jika punya), dilengkapi dengan surat keterangan kebenaran prestasi peserta didik dalam kejuaraan atau akademis dan non akademis.
9. Bukti kepemilikan PIP atau KIP dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS (jika punya).
10. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (jika punya)
11. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik baru jenjang SMK
12. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, yang ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua atau wali dengan materai Rp.10.000,-
Setelah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen, Anda dapat melanjutkan ke pengajuan dan pendaftaran akun dengan cara berikut.
Berikut cara pendaftaran pengajuan akun PPDB Jateng 2023/2024 untuk SMA/SMK:
1. Buka situs resmi PPDB Jawa Tengah di link https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Sebelum mengisi pengajuan akun, pastikan peserta PPDB sudah mengganti password sebelum memilih sekolah.
3. Isi formulir pengajuan akun dan aktivasi akun secara online mulai dari nomor peserta, informasi peserta, cek ulang dan selesai.
4. Masukkan data pribadi peserta didik sesuai dengan alur yang ditentukan dalam sistem aplikasi PPDB Jateng 2023.