Dokumen Apa Saja yang Diperlukan sebagai Syarat PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah Sesuai Jalurnya? Simak Pembahas

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 22:02 WIB
Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dibuka hari ini. Cek di sini link pendaftarannya
Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dibuka hari ini. Cek di sini link pendaftarannya

AYOSEMARANG.COM -- Untuk registrasi memasuki sebuah sekolah tentunya memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi menyesuaikan dengan jalur yang digunakan.

Demikian juga dalam proses PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon siswa, kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi ? yuk simak :

SMA Negeri

1. Kelengkapan dokumen untuk jalur zonasi

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Ternyata Begini, Pahami Dulu Biar Enggak Keliru

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

Baca Juga: Syarat PPDB SMA 2023 Jateng Lengkap! Jangan sampai kurang Kalau Gak Mau Gagal

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB

Yang didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X